Senin, 07 Juli 2014

Kehamilan

Kehamilan adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus di dalam tubuhnya. Dalam kehamilan dapat terjadi banyak gestasi (misalnya, dalam kasus kembar, atau triplet/kembar tiga).

Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebut embrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1. Seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.

Dalam banyak masyarakat definisi medis dan legal kehamilan manusia dibagi menjadi tiga periode triwulan, sebagai cara memudahkan tahap berbeda dari perkembangan janin. Triwulan pertama membawa risiko tertinggi keguguran (kematian alami embrio atau janin), sedangkan pada masa triwulan ke-2 perkembangan janin dapat dimonitor dan didiagnosa. Triwulan ke-3 menandakan awal 'viabilitas', yang berarti janin dapat tetap hidup bila terjadi kelahiran awal alami atau kelahiran dipaksakan.

Karena kemungkinan viabilitas janin yang telah berkembang, definisi budaya dan legal dari hidup seringkali menganggap janin dalam triwulan ke-3 adalah sebuah pribadi. Kehamilan manusia terjadi selama 40 minggu antara waktu menstruasi terakhir dan kelahiran (38 minggu dari pembuahan). Istilah medis untuk wanita hamil adalah gravida, sedangkan manusia di dalamnya disebut embrio (minggu-minggu awal) dan kemudian janin (sampai kelahiran). Seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya disebut primigravida atau gravida 1: seorang wanita yang belum pernah hamil dikenal sebagai gravida 0.

Dalam banyak masyarakat definisi medis dan legal kehamilan manusia dibagi menjadi tiga periode triwulan, sebagai cara memudahkan tahap berbeda dari perkembangan janin. Triwulan pertama membawa risiko tertinggi keguguran (kematian alami embrio atau janin), sedangkan pada masa triwulan ke-2 perkembangan janin dapat dimonitor dan didiagnosa. Triwulan ke-3 menandakan awal 'viabilitas', yang berarti janin dapat tetap hidup bila terjadi kelahiran awal alami atau kelahiran dipaksakan.

Karena kemungkinan viabilitas janin yang telah berkembang, definisi budaya dan legal dari hidup seringkali menganggap janin dalam triwulan ke-3 adalah sebuah pribadi hidup yang baru.

Usia kehamilan
Umur hamil dapat ditentukan dengan Rumus Naegle, Gerakan pertama fetus, Palpasi abdomen, Perkiraan tinggi fundus uteri dan Ultrasonografi.

Rumus Naegle
Rumus Naegle untuk menentukan hari perkiraan lahir (HPL, EDC= Expected Date of Confinement).

Gerakan pertama fetus
Gerakan pertama fetus dapat dirasakan pada umur kehamilan 16 minggu.

Palpasi abdomen
Teknik pemeriksaan pada perut ibu bayi untuk menentukan posisi dan letak janin.

Perkiraan tinggi fundus uteri
Menentukan usia kehamilan dengan perkiraan tinggi fundus uteri dilakukan dengan menghitung tinggi fundus uteri, menggunakan alat ukur caliper menggunakan pita ukur, menggunakan pita ukur dengan metode berbeda.

Ultrasonografi
Tujuan ultrasonografi adalah konfirmasi kehamilan dan mengetahui usia kehamilan.
 
 Masa kehamilan Triwulan I
Minggu ke-1
Idealnya calon ibu berada dalam kondisi sehat optimal. Kebiasaan seperti merokok, minum beralkohol dan obat-obatan yang tidak perlu sudah seharusnya dihentikan pada masa ini. Suhu tubuh basal akan sedikit meningkat pada masa ovulasi dan berkisar antara 36,6 C dan berangsur-angsur akan meningkat. Konsultasi genetik bisa dilakukan dengan dokter kandungan untuk mengetahui apakah adanya riwayat penyakit menurun dalam keluarga seperti hemofili, fibrosis kistik atau berbeda tipe golongan darah Rhesus.

Minggu ke-2
Masa fertilisasi atau pembuahan saat berjuta-juta sperma pasangan akan masuk ke vagina dan mencapai tuba falopi. Beberapa ratus sperma akan menuju sel telur sambil mengeluarkan enzim yang membuat salah satu sperma berhasil menembus lapisan pelindung sel telur yang matang. Pada saat ini terjadi perubahan kimiawi yang mencegah sperma lain memasuki sel telur. Tubuh sperma yang berhasil masuk sel telur akan terurai dan inti sel yang membawa kode genetik akan menyatu dengan kode genetik sel telur yang telah dibuahi.
Jenis kelamin bayi pada masa ini ditentukan oleh 46 kromosom yang menyusun karakteristik genetik-nya. Sel sperma dan sel telur membawa kode genetiknya masing-masing. Sel telur hanya memiliki kromosom X, namun sel sperma membawa kromosom X atau Y. Bila sperma yang membuahi sel telur membawa kromosom X maka akan membentuk seorang bayi perempuan. Lain halnya bila yang membuahi sel telur adalah sel sperma yang membawa kromosom Y, maka bayi laki-laki-lah yang akan terbentuk. Pada hal ini, calon ayah-lah yang sebenarnya menentukan jenis kelamin bayi.
Sel telur yang telah dibuahi akan mebelah dua menjadi 2 sel, kemudian 4 sel dan kemudian terus membelah sambil bergerak meninggalkan tuba falopi menuju rahim. Saat ini, dengan perkiraan kasar terdapat 30 sel hasil pembelahan. Kumpulan sel tersebut dinamakan morula, dari bahasa Latin yang berarti anggur.

Minggu ke-3
Kira-kira 7 hari setelah fertilisasi, morula akan tertanam di lapisan dalam rahim (endometrium). Secara formal hal ini dapat dikatakan sebagai suatu kehamilan. Kelompok sel tersebut akan semakin matang dan menjadi blastokista, substansi yang akan men-stimulasi terjadinya perubahan dalam tubuh calon ibu termasuk terhentinya siklus menstruasi.
Selama minggu-minggu awal kehamilan, bayi akan berkembang pesat. Setiap hari pasti akan terjadi perubahan besar. Hanya dalam waktu 7 hari, sebuah sel akan menjadi suatu kelompok berisi ratusan sel. Walau secara kasat mata bahkan dengan bantuan mikroskop tetap sulit dilihat, sel-sel ini telah mengatur dirinya sendiri dengan benar. Sebagian membentuk embrio, sedangkan yang lain menjadi struktur penyokong yang memberi nutrisi kepada embrio. Bagaimana hal ini terjadi masih menjadi misteri bagi para ahli.

Minggu Ke-4
Meskipun kehamilan bisa diketahui sendiri, namun tes darah yang mampu membuktikan kehamilan secara akurat, terutama pada minggu-minggu ini. Hal ini disebabkan adanya blastokista yang akan mengeluarkan sejumlah hormon kehamilan (Human Chorionic Gonadotrophin / hCG). Hormon ini dapat terdeteksi dalam darah. Urin juga dapat digunakan untuk men-tes hormon ini, namun hasilnya tidak seakurat tes darah.
Pada minggu ini blastokista yang tadinya berbentuk seperti bola mulai berubah menjadi sebuah embrio. Embrio ini dibedakan menjadi 3 jenis lapisan yang nantinya membentuk 3 jenis jaringan, yaitu:
  • Endoderm: lapisan terdalam yang akan membentuk paru-paru, hati, sistem pencernaan dan pankreas
  • Mesoderm: lapisan tengah yang akan membentuk tulang, otot, ginjal, pembuluh darah dan jantung
  • Ektoderm: lapisan terluar yang akan membentuk kulit, rambut, lensa mata, email gigi dan sistem saraf
Keseluruhan sel dalam setiap jaringan akan bergerak mengelilingi untuk menuju tempat masing-masing dan bentuk bakal kepala embrio akan meruncing seperti tetesan air mata.

Minggu ke-5
Tanda utama kehamilan adalah tidak menstruasi sekitar 2-3 minggu setelah konsepsi. Namun ketiadaan menstruasi (amenore) ini bisa juga disebabkan oleh hal-hal lain. Untuk memastikan perlu dilakukan tes urin sehingga dokter dapat menaksir perkiraan hari persalinan dihitung semenjak hari pertama siklus menstruasi terakhir.
Selain tidak menstruasi (amenore) terdapat tanda-tanda awal lainnya yang juga perlu diperhatikan, misalnya mual muntah atau biasa disebut morning sickness, perubahan selera makan, perubahan pada payudara, dan kelelahan.
Kehamilan biasanya terbagi dalam periode, yang dikenal sebagai triwulan, yaitu:
  • Triwulan I: berlangsung hingga minggu kehamilan ke-13. Pada masa ini terjadi perkembangan janin yang cepat. Pada masa ini risiko keguguran juga termasuk tinggi.
  • Triwulan II: berlangsung dari minggu ke-14 hingga minggu kehamilan ke-27.
  • Triwulan II: berlangsung dari minggu ke-28 hingga masa kelahiran.

Pada saat ini janin dalam rahim sang ibu telah memiliki bentuk yang lebih jelas. Janin telah memiliki bagian atas bawah, kanan kiri, serta depan belakang. Di daerah punggung terdapat suatu celah melengkung yang akan membentuk struktur seperti tabung silinder yang disebut neural tube (tabung saraf). Dalam perkembangannya, pada tabung ini akan terbentuk sumsum tulang belakang dan otak. Bagian atas dari tabung tersebut akan meluas dan mendatar untuk mebentuk otak depan. Selain itu di bagian pusat janin akan terbentuk suatu tonjolan yang merupakan bakal jantung. Tonjolan tersebut akan dialiri oleh pembulu darah rudimenter (pembuluh darah yang belum sempurna).

Minggu ke-6
Pada saat ini banyak wanita yang menghubungkan kehamilan dengan timbulnya keluhan, khususnya nausea (pusing dan mual). Biasanya para ibu saat ini merasa lebih mudah tersinggung dan lelah daripada sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya peningkatan hormon progesteron. Biasanya isitrahat yang cukup akan membantu proses relaksasi dalam neghadapi hal-hal tersebut.
Tabung saraf di sepanjang tulang belakang telah menutup. Di salah satu ujungnya telah terbentuk bakal otak yang akan mengisi tulang tengkorak. Sementara itu terdapat 2 buah piringan pigmen kecil yang membentuk struktur seperti mangkuk di kedua sisi kepalanya. Bagian ini disebut vesikel optikus yang merupakan bakal mata.
Walaupun jantung bayi pada awalnya hanya berupa tabung kecil, namun pada tahap ini bakal jantung telah berdenyut dan tidak akan pernah berhenti hingga akhir hidup. Bakal kaki dan tangan juga mulai terlihat, demikian pula tulang ekor akan makin terlihat jelas di tahap ini.

Minggu ke-7
Lima minggu setelah konsepsi, dinding rahim melunak sehingga mempermudah penanaman blastosit. Pada saat ini serviks (mulu tahim mulai melunak. Perubahan yang terjadi di organ dalam lain adalah penebalan lendir serviksyang akan menggumpal membentuk sumbat (plug) dalam saluran mulut rahim. Nantinya lendir ini akan dikeluarkan sesaat sebelum proses persalinan, yaitu saat serviks mulai membuka (hal ini disebut show).
Di minggu ini terjadi perubahan pada tubuh, wajah, dan kaki bayi. Saluran pencernaan janin mulai terbentuk dan usus depan telah terlihat. Bentuk tulang ekor juga jelas terlihat namun akan menghilang di minggu ke-10 atau 11. Paru-paru juga mulai berkembang sementara itu tali pusat akan berkembang setelah plasenta dewasa. Selain itu telah terbentuk pula bakal wajah, sedikit pigmentasi pada iris mata dan lubang pada mulutnya. Seminggu setelah pembentukan bakal kaki, maka bakal lengan justru telah dapat dibedakan menjadi segmen tangan dan bahu.

Minggu ke-8
Walaupun rahim mulai membesar, perubahan ini biasanya belum terlihat dari luar. Yang lebih dahulu mendeteksi perubahan ini secara umum adalah dokter. Dokter akan meraba pembesaran saat melakukan pemerikasaan panggul. Biasanya ukuran baju sang ibu mulai membesar karena pinggang terasa mulai adanya pengetatan akibat membesarnya janin yang tumbuh.
Pada ujung-ujung tubuh yang sedang berkembang, mulai terbentuk bakal jari tangan dan kaki, sedangkan bakal lengan akan sedikit fleksi (membengkok) pada bagian pergelangan dan siku. Pada bagian sisi lehernya nampak bakal telinga luar yang mulai tumbuh, begitu pula halnya bakal bibir atas dan ujung hidung pada wajahnya. Bakal mata janin masih saling berjauhan satu sama lain, namun bakal kelopak mata mulai terbentuk mengitarinya. Dalam tubuh janin, usus halus tampak panjang sekali sehingga rongga perut tidak mampu menampung. Beberapa akan menonjol ke tali pusat janin yang disebut hernia (penonjolan) fisiologik.

Minggu ke-9
Pada saat in hormon kehamilan hCG sedang berada di posisi puncak sehingga sang ibu akan mengalami beberapa perubahan. Kulit wajah sang ibu akan terasa lebih halus dan kencang walau mungkin akan sedikit berjerawat pula. Rambut sang ibu akan terasa lebih kering dan payudara terlihat sedikit mengencang, kadang-kadang padat, atau sedikit nyeri bila ditekan. Pada saat ini pula cairan keluar dari vagina dalam jumlah bervariasi.
Punggung bayi saat ini akan sedikit menegak dan tulang ekornya akan sedikit memendek. Proporsi kepala masih lebih besar dari anggota tubuh lainnya dan bagian kepala masih menekuk ke arah dada. Kedua mata bayi telah berkembang dengan baik namun masih ditutupi oleh membran kelopak. Selain itu bayi sudah dapat melakukan gerakan-gerakan kecil setelah otot-ototnya mulai berkembang dan perubahan ini dapat dilihat melalui USG. Anggota badan lainnya juga muali berkembang, seperti perkembangan lengan dan jari tangan lebih cepat daripada tungkai dan jari kaki. Pada tahap ini, telapak tangan janin telah memiliki batas jari tangan yang jelas. Kelima jari tangan tampak terpisah satu sama lain.

Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Namun, halnya berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).

Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena  pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”):

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dengan asumsi bahwa wanita berusia 17 tahun dan pria berusia 20 tahun saat melakukan hubungan suami istri, maka berarti, wanita tersebut masih berusia di bawah 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, pria tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak meski wanita tersebut tidak sampai hamil.


Mengenai bisakah hasil tes DNA digunakan untuk menjeratpacar, kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menambah frasa dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Berdasarkan putusan MK tersebut, melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat teman kos Anda tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pro Kontra Status Anak Luar Kawin, Putusan MK Semata Melindungi Anak Luar Kawin dan Hak Mewaris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK ini dibuat semata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar kawin atas ayah biologisnya. Mengenai penetapan silsilah keturunan dan termasuk masalah waris, kemudian diserahkan kepada aturan yang lebih spesialis seperti KHI dan KUHPerdata. Lebih jauh simak artikel Putusan MK “Tak Bermanfaat” Untuk Anak Luar Kawin.

Jadi, pada dasarnya hasil tes DNA ini hanya untuk membuktikan kebenaran bahwa janin yang Anda kandung adalah anak dari pacar Anda. Anda tidak dapat menuntut pacar Anda supaya dihukum karena menghamili Anda meskipun menggunakan hasil tes DNA.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak